Sang Ibu Tahu NRW Sempat Ingin Akhiri Hidup, Depresi Disuruh Aborsi 2 Kali Oleh Bripda RB

Bagaimana tidak, mahasiswi beriniasial NWR (23) itu menjalani kisah asmara yang malah berujung nyawanya melayang.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Yudhi Maulana A
Instagram/Surya
Seorang mahasiswi, NWR, sempat menuliskan permintaan maaf sebelum ditemukan tewas di atas makam ayah 

TRIBUNBANTEN COM - Kisah pilu dialami seorang mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur,

Bagaimana tidak, mahasiswi beriniasial NWR (23) itu menjalani kisah asmara yang malah berujung nyawanya melayang.

Ia menjalin hubungan asmara dengan salah seorang oknum polisi berinisial Bripda RB sejak 2019 lalu.

NWR menjalin hubungan asmara dengan RB, layaknya seorang suami istri.

NWR diketahui sudah 2 kali dihamili RB, dan 2 kali pula disuruh aborsi.

Hal inilah yang membuat NWR depresi.

Hingga ia memilik mengakhiri hidupnya, dengan cara menenggak racun.

Ironisnya, NWR menenggak racun hingga tewas di pusara sang ayah di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu.

Sontak peristiwa ini menjadi sorotan banyak pihak.

Baca juga: Kliennya Dituding Terlibat Prostitusi, Ini Tanggapan Pengacara Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan

Peristiwa kematian mahasiswi tersebut sempat viral di media sosial, setelah seorang yang mengaku teman NWR mengungkap jika korban sedang memiliki masalah asmara dengan RB.

Tautan postingan sempat menjadi trending topik di Twitter.

RB sendiri merupakan seorang polisi aktif berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Diketahui, RB merupakan kekasih NWR dan terlibat dalam upaya aborsi tersebut.

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, melalui keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021) malam, dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil.

Baca juga: Bripda Randy Bagus Mantan Pacar Mahasiswi yang Tenggak Racun di Pusara Ayah Terancam 5 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved