Deretan Polisi yang Terlibat Pelecehan di 2021, Kasus Rudapaksa Anak Tersangka hingga Paksa Aborsi

Sejumlah pelecehan di tahun 2021 menjadi sorotan publik lantaran pelakunya adalah oknum polisi.

HO
Ilustrasi polisi selingkuh 

TRIBUNBANTEN.COM - Deretan kasus pelecehan di 2021 yang melibatkan oknum polisi. 

Sejumlah pelecehan di tahun 2021 menjadi sorotan publik lantaran pelakunya adalah oknum polisi.

Terbaru, kasus mahasiswi yang tenggak racun di pusara ayah, melibatkan oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus.

Baca juga: Bripda Randy Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Kepolisian, Paman Mahasiswi NW Ikut Diperiksa

Untuk diketahui, Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur kini harus menjalani hukuman pidana.

Bripda Randy diduga menghamili NW dan memaksa kekasihnya itu untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

NW kemudian mengalami depresi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun (Potasium) di dekat makam ayahnya, pada Kamis (2/12/2021).

Saat ini Bripda Randy sudah ditahan dan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.

Saat oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Saat oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Sejumlah Kasus Oknum Polisi Terlibat Pelecehan di 2021

Selain Bripda Randy, TribunJakarta.com merangkum kasus pelecehan yang melibatkan oknum polisi di tahun 2021 ini.

Para korban dari oknum polisi ini pun tak main-main, ada yang teman rekan kerja sampai mertuanya sendiri.

1. Kapolsek Gauli Anak Tersangka

Seorang oknum Kapolsek nekat menyetubuhi anak dari tersangka yang ditahan di tempatnya bertugas.

Perbuatan itu dilakukan Oknum Kapolsek berinisial IDGN di Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah.

Ilustrasi Polisi Gadungan
Ilustrasi Polisi (KOMPAS/DIDIE SW)

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menghubungi korban S lalu mengiming-imingi akan membebaskan ayah korban.

Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan.

S lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Provos Polres Parigi Maoutong.

Adapun pelaku mendapatkan nomor ponsel korban saat korban menjenguk sang ayah.

Pelaku juga memberi uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibu.

IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya.

S lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Provos Polres Parigi Maoutong.

Kini IDGN telah diperiksa Polda Sulteng.

Pelaku juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan kasusnya masih ditangani.

2. Oknum Polisi Hamili Istri Almarhum Temannya

Seorang oknum polisi di Trenggalek, Jawa Tengah diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.

Kapolres Trenggalek, Jawa Timur, AKBP Dwiasi Wiyatputera pun turun tangan dengan menindak oknum polisi tersebut, Sabtu (23/10/2021).

Bripka AF (39), yang menjadi terlapor, diduga telah menjalin hubungan gelap dengan salah satu istri almarhum anggota Polres Trenggalek hingga hamil.

Pelapor berinisial AT (36).

Pelaku AF sudah berkeluarga dan masih mempunyai istri.

Korban melapor ke propam Polda Jawa Timur, karena merasa sakit hati dan tidak bertanggung jawab telah menghamili.

Selain itu, ia juga sakit hati karena merasa Bripka AF ingkar janji.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Upi.com)

"Dia harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

Atas kasus tersebut, Kapolres Trenggalek telah mengambil tindakan terhadap pelaku, yakni dimutasi non jabatan.

Sementara itu, pelapor menjelaskan, sudah menjalin hubungan dengan terlapor secara khusus, sejak 7 bulan terakhir.

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, "ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.

"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT

3. Oknum Polisi Teror Pemotor Wanita

Seorang oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota inisial FA dilaporkan seorang pemotor wanita karena melakukan teror dan pelecehan.

Korban, yakni RNA (27) awalnya sempat akan ditilang oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota inisial FA.

Namun dia kemudian tak jadi ditilang oleh oknum polisi itu.

RNA (27) wanita yang kena teror pesan berantai oleh oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat hendak ditilang, Rabu (29/9/2021) malam.
RNA (27) wanita yang kena teror pesan berantai oleh oknum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota saat hendak ditilang, Rabu (29/9/2021) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA)

Sebagai gantinya, FA meminta nomor RNA yang berujung teror pesan singkat via WhatsApp.

Bahkan FA sempat meminta untuk main ke kosan RNA.

Saat ditemui awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, RNA mengaku akan menyeret kasus FA ke meja hijau.

Hal itu apabila oknum polisi beninisial FA itu tidak mau meminta maaf dengan membuat video klarifikasi terhadap sikap yang telah dilakukannya.

"Kalau dari saya inginnya FA meminta maaf hanya klarifikasi saja melalui video. Kalau saya cukup di situ," ujar RNA pada Rabu (29/9/2021) malam.

Namum, apabila hal itu tidak dilakukan dirinya terpaksa akan membawa masalah ini ke pengadilan.

"Tapi FA berdalih apabila membuat klarifikasi permohonan maaf melalui video harus meminta ijin dahulu ke komandannya," kata RNA.

4. Oknum Polisi Gauli Remaja di Polsek

Oknum polisi bejat 'mengayomi' remaja 16 tahun hingga membuat korban trauma dan ketakutan.

Parahnya lagi, aksi rudapaksa itu dilakukan sang oknum polisi bejat itu di polsek tempatnya bertugas pada Juni 2021.

Pelaku menakuti korban akan meringkuk di penjara bila tak menuruti maunya.

Padahal, korban sama sekali tak melakukan pelanggaran hukum.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Upi.com)

Pelaku dalam kasus ini yakni Briptu II yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara dan kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Tak Terima Lahannya Digusur, Mahasiswa di Tangerang Acungkan Golok ke Polisi

5. Oknum Polisi Lecehkan Ibu Mertua

Baru juga jadi menantu selama lima bulan, seorang oknum polisi malah terangsang dengan sosok ibu mertuanya.

Bahkan, oknum polisi yang berdinas di Gresik, Jawa Timur ini sampai tega melecehkan berulang kali kepada ibu mertuanya.

Dari persidangan diketahui sudah tujuh kali pelaku berinisial NS (36) melecehkan ibu mertuanya yang telah berusia 50 tahun.

Perbuatan yang dilakukan pelaku yakni meraba, memeluk dan menunjukkan kemaluan kepada ibu mertuanya sendiri.

Aksi memalukan itu terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Akibat perbuatannya itu oknum polisi itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 tahun.

Putusan hukuman penjara ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bukan Cuma Bripda Randy, Para Oknum Polisi Ini Juga Terlibat Pelecehan di 2021, Simak Kasusnya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved