3 Perempuan dan Satu Pria Ditangkap di Pandeglang, Tipu Warga, Modusnya Iming-iming Hadiah
Polisi sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka penipuan dan memperdaya warga.
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Anggota Polres Pandeglang menangkap tiga perempuan dan seorang pria.
Empat orang itu ditangkap setelah memperdaya dan menipu warga Kecamatan Mandalawangi.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Rahmat Sampurno, mengatakan empat orang itu berinisial GY, NNS, SR, dan MSS.
Polisi sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka penipuan dan memperdaya warga.
Baca juga: Hati-hati! Masih Ditemukan Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS di Tangerang, Begini Cara Kerja Pelaku
Menurut Rahmat, para tersangka bermodus menawarkan alat memasak nasi dengan iming-iming tambahan hadiah.
Warga pun tergiur dan menuruti setiap permintaan para tersangka.
Namun, warga sebagai korban, tidak sadar para tersangka berniat tidak baik, yakni melakukan penipuan.
"Jika warga membeli alat memasak nasi seharga Rp 750.000, mereka mendapatkan bonus satu kompor gas," ucap Rahmat lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Lokasi Sosialisasi Ganjil-Genap yang Digelar Polres Cilegon dan Polres Pandeglang Pagi ini
Selain itu, para tersangka menjanjikan hadiah satu unit lemari jika warga membeli lima barang.
"Bonus yang menggiurkan tersebut akihirnya warga banyak yang teperdaya dan pada akhirnya tertipu," ujar Rahmat.
Selain mendapatkan uang, para tersangka juga menggasak cincin emas seberat dua gram dan gelang emas 15 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.