News
Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022 Segera Diberlakukan, Ini Penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kalau ia diperintahkan oleh Presiden untuk menerapkan tarif rokok.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kalau ia diperintahkan oleh Presiden untuk menerapkan tarif rokok.
Melansir Tribunnews, menurutnya Presiden Joko Widodo meminta segera menerapkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dengan media kemarin, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Harga per Bungkus Tembus Rp 40.100
Sri Mulyani Indrawati menyatakan dengan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen, mulai tahun depan pun harga rokok akan naik rata-rata 12 persen.
Meski begitu, besaran kenaikan tarif CHT ini dinilai masih lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Dia menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Seperti dikutip Kompas.com, Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Baca juga: Selundupkan Sabu di Bungkus Rokok, AT Terancam 20 Tahun Penjara
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengaku, dalam memutuskan kenaikan CHT ini Pemerintah juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.
Baca juga: Sah! Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik pada 2022, Ini Rinciannya
Karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Berikut rincianbesaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Baca juga: Heboh Sergub Soal Larangan Iklan dan Etalase Rokok di Ibu Kota, Ini Kata DPRD hingga Asosiasi
Harga Rokok per 2021