Eks Kadishub Kota Cilegon Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Dena Rp 50 Juta
Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Di mana seorang PNS seharusnya memberikan contoh yang baik.
Baik itu kepada masyarkat Cilegon maupun Pemerintahan yang ada di wilayah Kota Cilegon.
Baca juga: Eks Kadishub Cilegon Didakwa Kasus Suap Pengelolaan Parkir, Terima Rp 530 Juta dari 2 Perusahaan
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.
"Terdakwa berperilaku sopan terhadap proses persidangan dan terhadap proses hukum," kata dia.
Selain itu terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.
Kemudian terdakwa juga telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar 150 juta rupiah.