Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum, Mulai dari Narkoba, Sajam hingga HP

Pihak Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti dari hasil sitaan terkait penanganan perkara tindak pidana umum.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti dari hasil sitaan terkait penanganan perkara tindak pidana umum. 

"Baik oleh pihak kita sendiri atau pihak lain," kata dia.

Baca juga: Mesin Speedboat Kejari Wakatobi Mati di Perairan Kaledupa, Nakhoda Meninggal dan 5 Orang Selamat

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari :

- Sabu seberat 130,7 gram

- Ganja seberat 349,1 gram

- Tembakau Gorila seberat 185,1 gram

- Tramadol sebanyak 8.799 butir

- MF sebanyak 1.079 butir

- Handphone sebanyak 25 unit

- Pakaian sebanyak 16 helai

- Senjata Api Revolver sebanyak 1 unit

- Perkakas terdiri dari kunci T, besi dan sebagainya sebanyak 15 buah

- Senjata tajam sebanyak 5 buah

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved