Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Umum, Mulai dari Narkoba, Sajam hingga HP
Pihak Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti dari hasil sitaan terkait penanganan perkara tindak pidana umum.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti dari hasil sitaan terkait penanganan perkara tindak pidana umum.
Barang bukti dari hasil sitaan terkait penanganan perkara tindak pidana umum itu sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2021.
Tercatat sebanyak 184 perkara tindak pidana umum, mulai dari 126 perkara narkotika, 34 perkara kesehatan dan 24 perkara pencurian, pembunuhan dan lain sebagainya.
Upaya pemusnahan barang bukti hasil sitaan itu digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Serang, pada Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Black Box Pajero Vanessa Angel Dikirim ke Jepang, Hasilnya akan Dilimpahkan Polisi ke Kejari Jombang
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat berada di lokasi, tampak sejumlah barang bukti kasus perkara di pajang dihadapan para tamu undangan.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.
Dia didampingi perwakilan instansi pemerintah lainnya, seperti TNI/Polri, Kepala Pengadilan Negeri Serang, perwakilan BPOM dan beberapa pihak terkait.
"Ini merupakan agenda rutin yang buasa kita lakukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, saat berada di lokasi, pada Rabu (15/12/2021)
Selama tahun 2021 ini, kata dia, upaya pemusnahan barang bukti ini, merupakan agenda kedua.
Di mana agenda pertama itu dilakukan pada bulan Juli 2021.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini barang bukti sebanyak 184 Perkara," kata dia.
Freddy menyampaikan bahwa ini semua merupakan suatu komitmen Kejari Serang dalam upaya menuntaskan kasus perkara.
Yang mana barang bukti tersebut menurutnya harus segera dieksekusi.
Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti yang rentan disalah gunakan.
