Korban Menangis Lalu Masuk Kamar Dibuntuti Pelaku, Kakak Ipar Rudapaksa Adik di Kramatwatu
Ketika kandungan berusia lima bulan, tersangka membawa korban ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - D merudapaksa adik iparnya, K (17), di rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
D adalah karyawan swasta berusia 49 tahun.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada April lalu.
Korban yang masih berstatus pelajar tinggal bersama istri D.
Polisi sudah menetapkan D sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan Lewat Facebook, Wanita Ini Malah Dirampok dan Hampir Jadi Korban Pelecehan
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban menolak kemudian pelaku marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.
Saat itu, korban menangis dan masuk ke kamar dan dibuntuti D.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan suami-istri," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Rabu (15/12/2201).
Baca juga: Belasan Mahasiswa BEM Untirta Aksi Solidaritas, Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Pelecehan Seksual
Menurut Hutapea, kasus rudapaksa itu membuat K hamil.
Ketika kandungan berusia lima bulan, tersangka membawa korban ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.
"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.
Baca juga: Viral Foto Mirip Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur, Kalapas Ungkap Faktanya
Tidak terima dengan perlakuannya, ibu K kemudian melaporkan D ke polisi.
Polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021) pukul 02.20.
Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.