News

Ini Tarif Hotel Karantina untuk WNI, Mulai Rp 9 Juta Hingga Rp 26 Jutaan, Begini Cara Pesannya

Berikut harga tarif hotel untuk karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
booking.com
Ilustrasi hotel 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut harga tarif hotel untuk karantina Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri.

Melansir Tribunnews, untuk melihat daftar hotel resmi yang menyediakan layanan karantina, masyarakat dapat mengakses web D-Hots di quarantinehotelsjakarta.com.

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, Senin (20/12/2021).

Mengutip Kompas TV, tarif hotel yang terpampang di laman tersebut bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Puluhan Juta untuk Karantina, Para Penumpang di Bandara Soetta Terluntang-lantung

Harga tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.

Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.

Wiku mengatakan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.

Baca juga: 5 Orang Probable Omicron di Indonesia, Tiga di Antaranya Warga Negara Cina, Sekarang Dikarantina

Harga Hotel Karantina

 
Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:

- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;

- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;

- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;

- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;

- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved