Ditabrak hingga Alami Patah Tulang, 2 Mahasiswi Malah Bebaskan Sopir Bus dari Penjara Gara-gara Ini
Dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Nurul (22) dan Dhea (23) memilih berdamai dengan sopir bus yang menabraknya
"Saya berterima kasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan," kata Aceng.
"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman."
Baca juga: Tabrakan Beruntun Tewaskan Penumpang Motor, Sopir Truk Tronton Serahkan Diri ke Polres Serang Kota
Kasus Pertama Restorative Justice di Tasikmalaya
Kejadian ini merupakan pertama kalinya bagi Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyelesaikan kasus dengan cara restorative justice.
Restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dengan korban berdasar kesepakatan tertentu.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice," tutur Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin.
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku."
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ditabrak hingga Patah Tulang, 2 Mahasiswi Ini Pilih Bebaskan Sopir Bus dari Bui, Begini Alasannya
