Ditabrak hingga Alami Patah Tulang, 2 Mahasiswi Malah Bebaskan Sopir Bus dari Penjara Gara-gara Ini
Dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Nurul (22) dan Dhea (23) memilih berdamai dengan sopir bus yang menabraknya
TRIBUNBANTEN.COM - Kebaikan hati dua perempuan bernama Nurul (22) dan Dhea (23) patut diapresiasi.
Pasalnya, mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu memilih berdamai dengan sopir bus yang menabrak mereka, Aceng (38).
Nurul dan Dhea berdamai karena iba melihat istri Aceng yang tengah hamil enam bulan.
Baca juga: Terungkap Sosok 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Bakal Langsung Dipecat & Diproses Hukum
Selain itu, Aceng juga memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku SD.
"Saya juga perempuan ya Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melihat kasihan tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan ."
"Dan anak lainnya masih kecil, jadi saya memilih untuk damai saja," ungkap Dhea, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Dhea kemudian meminta Aceng tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati saat berkendara.
Adapun peristiwa kecelakaan yang menimpa Dhea dan Nurul terjadi tiga bulan lalu.
Saat itu, Bus Budiman yang dikendarai Aceng menabrak motor yang ditumpangi Dhea dan Nurul di Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya.
Dhea dan Nurul melaju di jalur yang benar, namun Bus Budiman yang saat itu menyalip kendaraan di depannya justru menabrak keduanya dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu Dhe dan Nurul mengalami luka parah dan patah tulang.
Aceng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mendekam di penjara.
Ia akhirnya dibebaskan dengan mengganti rugi uang pengobatan senilai Rp 2,5 juta kepada korban.
Kini bebas, Aceng kemudian mengucapkan terima kasihnya kepada Dhea dan Nurul.
Aceng kini bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Saya berterima kasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan," kata Aceng.
"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman."
Baca juga: Tabrakan Beruntun Tewaskan Penumpang Motor, Sopir Truk Tronton Serahkan Diri ke Polres Serang Kota
Kasus Pertama Restorative Justice di Tasikmalaya
Kejadian ini merupakan pertama kalinya bagi Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyelesaikan kasus dengan cara restorative justice.
Restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dengan korban berdasar kesepakatan tertentu.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice," tutur Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin.
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku."
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ditabrak hingga Patah Tulang, 2 Mahasiswi Ini Pilih Bebaskan Sopir Bus dari Bui, Begini Alasannya
