Terungkap Rampok Bermodus Kencan di Hotel, Korban Diberi Obat Biar Teler Lalu Dirampas Barangnya

Seorang perempuan berinisial VP, mengajak AF untuk berkencan di sebuah hotel di kawasan BSD Serpong

Warta Kota/Rizki Amana
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam konpers pengungkapan kasus di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Seorang perempuan berinisial VP, mengajak AF untuk berkencan di sebuah hotel di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Perempuan berusia 44 tahun itu berkenalan dengan AF melalui aplikasi kencan.

AF pun tertarik dengan tawaran VP.

Keduanya kemudian bertemu di Tangsel, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 22.00.

VP mengajak AF untuk menginap di sebuah hotel.

Baca juga: Modus Cinta Satu Malam, Wanita Bersuami Bawa Kabur Mobil Teman Kencan, Korban Dibuat Teler di Jalan

Sebelum ke hotel, VP meminta berhenti sejenak untuk membeli secangkir kopi di minimarket.

VP pun memberikan AF minuman yang ternyata sudah dicampur obat.

AF kemudian pusing dan tak sadarkan diri.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan saat korban tidak sadarkan diri, VP dan suaminya, JS (39), langsung membawa kabur mobil dan barang berharga milik AF.

"Kawanan ini menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi dan mengajak akan berhubungan badan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Nekat Banget! Oknum Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Modusnya Istri Perwira

Menurut dia, setelah mendapat mobil dan barang berharga milik korban, VP dan JS mengoper hasil curiannya kepada dua temannya, yaitu ZS (30) dan IM (42).

ZS dan IM memang sudah menunggu.

Aksi kawanan perampok bermodus menawarkan jasa kencan itu pun diungkap personel Polres Tangsel.

Kawanan yang berjumlah 4 orang ini diotaki oleh pasangan suami istri (pasutri).

Baca juga: Terungkap Sosok 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Bakal Langsung Dipecat & Diproses Hukum

Karena perbuatannya, ujar Iman, keempat orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka ini akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (m23)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Modus Ajak Bercinta dan Beri Obat Penenang, Pasutri Otaki Perampasan Mobil dan Barang Berharga

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved