BEJAT! Terungkap Fakta Baru Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, 1 dari 13 Korbannya Kerabat Sendiri

Kejaksaan Tinggi Jawab Barat mengungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).

Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

"Jadi, hal itu telah menimbulkan keragu-raguan orangtua untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pesantren," ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/12/2021).

Asep pun memahami bahwa tingkat literasi masyarakat masih belum bagus sehingga keliru dalam mempersepsikan sesuatu, termasuk dalam hal kasus ini.

Padahal, kata Asep, pendirian sebuah pondok pesantren tidak semudah yang dibayangkan.
Terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 yang telah menjabarkan syarat dan ketentuan aturan yang wajib dimiliki setiap pondok pesantren.

"Pendirian sebuah pondok pesantren itu tidak sembarang, dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019."

"Di dalamnya terdapat sejumlah syarat pendirian pondok pesantren, di antaranya harus memiliki kiai, santri, asrama, masjid, dan terdapat kurikulum kitab kuning dalam proses pembelajarannya," katanya.

Sebelumnya, keterangan terkait lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan bukan merupakan pondok pesantren pun ditegaskan oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junedi.

Baca juga: Korban Rudapaksa HW Ditempatkan di Basecamp Khusus, Saling Bantu jika Ada Korban Lain Mau Melahirkan

Menurutnya, Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, merupakan sekolah asrama yang serupa serupa dengan rumah tahfiz atau bukan sekolah formal.

Tempat itu pun tidak mengantongi izin dari Kemenag.

"Izin operasional Madani Boarding School untuk pesantren tidak ada, tetapi dia nginduk ke Pesantren Manarul Huda yang di Antapani."

"Jadi secara personal, izinnya tidak ada, itu semacam rumah tahfiz," ujarnya Kamis (9/12/2021).

Kesimpulan tersebut, kata Tedi, berdasarkan hasil pantauan lapangan timnya ke Madani Boarding School.

Bahkan, dalam papan nama sekolah ini tertulis 'Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda, MADANI BOARDING SCHOOL' dan mengantongi izin dari Kemenkumham RI. 'Akta Notaris: Kusnadi MH, SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor: AHU-0001410.AH.01.04 Tahun 2016'

Tedi pun menegaskan, Kemenag Kota Bandung tidak pernah memberikan bantuan apapun untuk pesantren ini.

"Menurut informasi di lapangan memang gratis, (dananya) mungkin dari bantuan lain. Kalau dari Kemenag, enggak ada," katanya. (*)

Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi dan Wagub Jabar dan MUI Kota Bandung Tegaskan Madani Boarding School bukan Pondok Pesantren, Tapi Ini

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved