BEJAT! Terungkap Fakta Baru Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, 1 dari 13 Korbannya Kerabat Sendiri

Kejaksaan Tinggi Jawab Barat mengungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).

Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.

Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.

"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda."

"Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).

Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan.
Yaitu Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.

Kondisi Madani Boarding School, salah satu lokasi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya, di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Kondisi Madani Boarding School, salah satu lokasi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya, di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). (Tribun Jabar)

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Herry Wirawan, 3 Santri Dikeluarkan dari Sekolah karena Sudah Punya Anak

Ia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.

Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbawa hal-hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Bahkan, para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.

"Saya minta dan mohon kepada orangtua untuk tidak terbawa image-image yang terus 'digoreng' agar seolah-olah pesantren di-image-kan negatif dan lainnya. "

"Orangtua yang sudah dan yang akan memasukkan anaknya di pesantren juga jangan takut, insyaallah pondok pesantren di Jabar yang berjumlah 1.500, dengan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman terkendali," ucapnya.

Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman, mengatakan, dampak kasus tersebut membuat citra pondok pesantren dirugikan.

Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual  Herry Wirawan adalah pondok pesantren.

Padahal, Madani Boarding School, Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda bukan pondok pesantren.

"Ini harus diklarifikasi, dampak pemberitaan yang menyebutkan tempat-tempat itu adalah pesantren adalah tidak benar, dan terus terang yang dirugikan dari kasus ini adalah citra pondok-pondok pesantren di masyarakat."

"Padahal kita tahu bahwa di papan plang tempat itu bukan atau tidak menginformasikan sebagai pesantren."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved