News

Apes! Bantu Pengguna Narkoba Lolos Tes Urine, Dokter Ditangkap Setelah Suntikan Ini ke Pasiennya

Seorang dokter muda berinisial LC (27) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus malapraktik hingga pasiennya tewas.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Dokter muda LC (27) menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang dokter muda berinisial LC (27) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus malapraktik hingga pasiennya tewas.

Di mana pelaku diminta pengguna narkoba untuk menyuntikan zat ke dalam tubuh agar lolos dalam tes urine dan negatif.

Melansir Tribunnews, dokter tersebut menyuntikkkan zat diazepam dan midazolam ke tubuh korban lalu korban meninggal dunia satu Minggu kemudian.

Dokter muda LC datang dari Jakarta ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba yang juga warga Jakarta.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan, tersangka menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Satnarkoba Polres Cianjur," ujar Kapolres di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Dugaan Pelecehan Oknum Bidan ke Ibu Hamil Berujung Damai, Wagub DKI Tegaskan Tak Ada Malapraktik

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan kronologisnya berawal saat ia menerima laporan dari warga perihal seorang pasien yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.

"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan di mana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Ali.

Baca juga: Nekat Banget! Oknum Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Modusnya Istri Perwira

 
Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter dan langsung menginterogasinya.

"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.

Ali mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Kejang dan Kesakitan

Dalam pemeriksaan oleh polisi, dokter muda LC mengaku sudah menyuntikkan beberapa kali Diazepam dan Midazolam kepada korban sebelum akhirnya korban kejang kesakitan dan dikirim ke RSUD Cimacan Cianjur.

"Iya sebelum kejadian tersebut beberapa kali saya menyuntikkan diazepam dan midazolam kepada korban," ujar LC saat diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Cianjur.

Midazolam, obat bius yang digunakan dalam prosedur bedah minor, bedah mulut, serta untuk pasien dengan perawatan intensif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved