Dalam Kondisi Hamil, Dokter Muda yang Bakar Satu Keluarga di Tangerang bakal Jalani Sidang Hari Ini
MA (30), akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tangerang pada siang ini, Selasa (4/1/2022)
TRIBUNBANTEN.COM - MA (30), akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tangerang pada siang ini, Selasa (4/1/2022)
MA merupakan pelaku pembakaran satu keluarga kekasihnya hingga meninggal dunia di bengkel di Kota Tangerang.
Pada saat membunuh dengan cara membakar bengkel pada 6 Agustus 2021 lalu, MA sudah berada dalam kondisi hamil.
"Iya dilaksanakan siang ini kalau jadwal pidana, di ruang 6," jelas Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Terungkap! Fakta Baru Dokter Hamil Bakar Bengkel hingga Tewaskan Pacar, Peras Korban Ratusan Juta
Agenda sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh Tugiyanto dan Ferdinan Markus.
Sidang perdana itu akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
"Nanti agendanya pembacaan surat dakwaan. Tapi untuk terdakwa MA (30) belum tahu dihadirkan apa tidak karena kewenangan JPU," kata Arif..
Sebagai informasi, MA adalah kekasih korban tewas berinisial LE.
LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan MA menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Adapun dua korban tewas lain, yakni ED dan LI merupakan orangtua LE.
Baca juga: Bakar Bengkel Hingga Tewaskan Satu Keluarga Kekasih, Dokter MA Dites Kejiwaan
Pada 6 Agustus 2021, MA dan LE itu sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Tak lama, bengkel hangus dibakar api.
Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.
Perbuatan MA membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
