News
Rudapaksa Anak Tirinya 4 Kali di Semak-semak, Petani Ini Ditangkap, Akui Tak Bisa Tahan Nafsu
Ayah tiri di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tega menyetubuhi anaknya sebenyak empat kali, Rabu (5/1/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Ayah tiri di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tega menyetubuhi anaknya sebenyak empat kali, Rabu (5/1/2022).
Melansir Tribun Padang, ayah tiri yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu bahkan melakukan tindakan bejatnya di semak-semak.
Pelaku yang berinisial E (48) kini telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Solok Arosuka.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sang anak tirinya yang berumur 16 tahun di semak-semak saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Baca juga: Niat Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD Malah Dirudapaksa Pemuda, Pakaian Dalam Korban Diminta Pelaku
Inisial E (48) diamankan pada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (23/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada bulan Agustus 2021 yang lalu.
"Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku inisial E (48) pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Baca juga: Akhirnya Ngaku, Begini Ekspresi Herry Wirawan saat Bicara Soal Rudapaksa 13 Santriwati
Pada saat itu, pelaku dan korban berangkat dengan menaiki kendaraan sepeda motor.
Namun, tiba-tiba memberhentikan laju sepeda motornya di tengah perjalanan pulang.
Baca juga: Buntut Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Donasi ke 126 Lembaga Sosial Menurun hingga 70 Persen
"Pelaku memilih lokasi yang sepi dan kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," katanya.
Ia mengatakan, peristiwa persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di semak-semak dalam perjalanan pulang.
Akhirnya pihaknya berangkat ke Provinsi Banten untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Solok.
"Setelah kita lakukan interogasi, pelaku ini mengaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali," katanya.
Dikatakannya, alasan pelaku sampai tega menyetubuhi anak tirinya dikarenakan nafsu.
"Alasan pelaku sesuai keterangannya hanya nafsu saja," katanya.
Baca juga: Modus Usir Jin dengan Rukiah, Eks Driver GoCar Sempat Mandikan Korban Sebelum Lakukan Aksi Rudapaksa
Terkait perkara ini yang ditangani oleh Unit PPA Polres Solok sudah dalam tahap sidik.
"Pelaku melanggar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri karena Nafsu, Seorang Petani Mengaku Lakukan Sebanyak 4 Kali