Berawal dari Isi Chat Tak Wajar, Oknum Kades Diduga Lecehkan Gadis 15 Tahun, Orangtua Korban Geram
Oknum kepala desa berinisial SDM (45) dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa gadis berusia 15 tahun.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang gadis 15 tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia diduga dirudapaksa oknum kepala desa di Kabupaten Bima yang berinisial SDM (45).
Aksi bejat pelaku terkuak dari isi percakapannya di WhatsApp dengan korban yang dinilai tak wajar.
Baca juga: Modus Antar Kerja, Gadis di Lampung Dianiaya & Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya lewat Facebook
Isi chat itu beredar luas pada WhatsApp Group, yang disebarkan oknum tidak bertanggung jawab.
Diketahui, korban diduga dirudapaksa SDM sejak Oktober 2021 sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Orang tua korban lalu melapor secara resmi ke Sat Reskrim, Polres Bima Kota melalui Unit PPA, Rabu (12/1/2022).
Adanya laporan dari orang tua korban dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Rayendra.
Baca juga: Awalnya Ngaku Dihamili Pacar, Pengakuan Wanita Ini Soal Pelaku Rudapaksa Hingga Hamil Mengejutkan
“Pelapor melaporkan oknum kades berinisial SDM alias One terkait dugaan persetubuhan,” ujarnya dikutip dari Tribun Lombok.
Penyidik Unit PPA kini tengah memproses dugaan rudapaksa, seperti memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan olah TKP.
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)."
"Karenanya, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi, dan mutlak untuk ditangani secara serius,” pungkasnya.
Baca juga: Dalam Kondisi Tangan Diborgol, Seorang Janda Dirudapaksa 2 Satpam dalam Kebun Sawit, Ini Kata Pelaku
Kasus Serupa
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Padarincang, Kota Serang beberapa waktu lalu.
Seorang kakek berinisial AD (73) asal Padarincang merudapaksa remaja perempuan usia 15 tahun sebanyak 6 kali.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa itu terjadi pada (19/10/2021) di kediaman korban dan juga pelaku.
Pelaku diketahui bertetangga dengan korbannya.
"Sering main, kenal keluarganya, sering ketemu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021).
Maruli menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika AD memanggil korban ke rumahnya.
Lantas pelaku langsung memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya, dan mengancamnya menggunakan pisau dapur.
Baca juga: Alami Pendarahan Setelah Diajak Guru ke Rumah, Siswi SMK Ini Dirudapaksa dengan Modus Kerjakan Tugas
"Perbuatan cabul yang menyetubuhi. AD mengatakan lakukan perbuatannya 4 kali, namun pengakuan korban sebanyak 6 kali," sambungnya.
Saat merudapaksa, ternyata keluarga korban memergoki aksi bejatnya.
"Keluarganya lapor ke polisi, kita periksa," terangnya.
Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan luka robek di sekitar alat vital korban.
