Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA, Ada yang Ketahuan Pakai Paspor Ganda

Lima warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @info.bandarasoeta
Sejumlah penumpang pesawat antre di Bandara Soekarno Hatta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Lima warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.

Kelima orang itu datang dari benua Eropa.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.

"Lima WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yakni Inggris dua orang, Jerman, Australia, dan Brasil masing-masing satu orang," ujar Tomi kepada TribunJakarta.com, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Benarkah Akses Masuk ke Indonesia Bakal Ditutup? Ini Kata Imigrasi

Pihak Imigrasi juga menolak 63 orang WNA masuk ke Indonesia selama periode 1-16 Januari 2022.

Romi menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan 5 WNA tersebut seperti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Seperti telah overstay atau tinggal melebihi masa yang diberikan pihaknya

"Empat WNA itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa overstay. Satu WNA lainnya memiliki paspor ganda," papar Romi.

Ia menambahkan, terkait WNA yang ditolak masuk merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi Covid-19.

Tujuannya untuk mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing.

Orang asing yang ditolak ke wilayah Indonesia berasal dari 25 negara.

Baca juga: WNA Hamil Tua Dilarang Masuk ke Indonesia, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Beri Penjelasan

"Lima negara yang paling banyak ditolak masuk, yakni Inggris (10 WNA), Perancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA)," jelas Romi.

"Kami juga memastikan mereka yang masuk wilayah Indonesia adalah WNA yang membawa manfaat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tambahnya.

Romi menuturkan sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.

"Selain itu tiga orang WNA di tolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin covid-19 dosis lengkap," ujarnya.

Baca juga: Di Tengah Badai Omicron, Imigrasi Bandara Soetta Sebut Puluhan WNA China Coba Masuk ke Indonesia

Tentu saja hal di atas untuk memperkecil peluang masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Oleh karena itu, Imigrasi Soekarno-Hatta menyiapkan beberapa langkah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Dari jumlah pegawai lebih dari 800 orang menjadikan Imigrasi Soekarno-Hatta sebagai Kantor Imigrasi terbesar di Indonesia.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam menentukan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan.

Langkah pertama, sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Nomor SEK-01.OT.02.02 Tahun 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta masih menerapkan pengaturan operasional dan kinerja sebesar 50 persen.

"Hal ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan di area kerja tanpa mengurangi kinerja pelayanan keimigrasian di kantor maupun pemeriksaan keimigrasian di bandara yang masih terus berjalan hingga saat ini," ujar Romi.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Masuk 541 WNA ke Indonesia Sejak Januari hingga November 2021

Kemudian, sepanjang tahun 2021, Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan tiga kali test swab massal ke seluruh pegawai.

Diikuti pembagian paket vitamin sebagai langkah antisipasi kedua untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kalangan pegawai.

Kini Langkah ketiga yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta adalah dengan menyiagakan klinik pratama.

"Klinik dapat dimanfaatkan oleh pegawai maupun masyarakat umum pengguna jasa keimigrasian di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta," jelas Romi.

Klinik Pratama Imigrasi Soekarno-Hatta dilengkapi oleh tim kesehatan untuk memantau kesehatan pegawai dan terjun langsung dalam penaganan pegawai yang terpapar.

"Terhadap pegawai yang terkonfirmasi Covid-19, kami lakukan kunjungan langsung untuk pemantauan sekaligus pemberian obat. Saat ini kami terus melakukan test dan tracing untuk mengantisipasi penyebaran," papar Netty, Dokter Umum Klinik Pratama Imigrasi Soekarno-Hatta.

Baca juga: Simak Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Serang Selama PPKM

Pada awal tahun 2022 tercatat enam orang pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta yang terdiri dari 5 ASN dan 1 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, hingga saat ini belum ada pegawai Imigrasi Soekarno-Hatta yang tercatat terpapar varian Omicron.

Terkait hal tersebut, saat ini Imigrasi Soekarno-Hatta berencana melaksanakan test swab massal ke seluruh pegawai.

Pegawai kami berjumlah 850 orang yang terdiri dari 784 ASN dan 66 PPNPN, tentunya ini tantangan tersendiri dalam penanganan serta pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron," jelas Romi lagi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awal Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA karena Penyalahgunaan Paspor

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved