Buka Suara usai Anaknya Divonis, Ibunda Gaga Muhammad Sebut Laura akan Diganjar Pengadilan Akherat
Ibunda Gaga Muhammad, Jariyah buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada anaknya tersebut.
Selain ibunda Gaga Muhammad, pada sidang hari ini hadir juga keluarga dari Laura Anna, di antaranya sang kakak, Greta Irene beserta ibundanya.
Tidak hanya keluarga, beberapa rekan selebgram Laura Anna juga tampak hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Baca juga: Marak Tawuran Antar Pelajar dan Gengster di Kota Tangerang, Polisi Buru Perajin Senjata Modifikasi
Keluarga Laura Anna Puas dengan Vonis
Kakak Laura Anna, Greta Irene tampaknya puas dengan keputusan majelis hakim dalam persidangan lanjutan terdakwa Gaga Muhammad hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Majelis hakim memvonis Gaga Muhammad hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Atas hal tersebut, Greta Irene ucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim.
"Ya aku cuma bisa bilang terimakasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan.
Greta juga mengaku cukup puas dengan putusan majelis hakim.
Menurutnya, hakim lebih mengetahui dan mengerti ketimbang dirinya soal hukum.
"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu, kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," jelas Greta Irene.
Kendati demikian, apapun keputusan hakim, baginya tidak akan dapat memulihkan keadaan.
Pasalnya, kepergian Laura Anna untuk selamanya tidak dapat dibayar dengan hukuman penjara Gaga Muhammad.
"Maksud ku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup, enggak akan membalikkan Laura," tutur Greta Irene.
"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderita," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
