Buka Suara usai Anaknya Divonis, Ibunda Gaga Muhammad Sebut Laura akan Diganjar Pengadilan Akherat
Ibunda Gaga Muhammad, Jariyah buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada anaknya tersebut.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Baca juga: Gaga Muhammad Ngotot Tak Mabuk saat Sopiri Laura Anna, Kuasa Hukum: Dia Masih Mampu Bawa 12 KM
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sikap Santai Sang Bunda hingga Kepuasan Keluarga Laura Anna
