Buka Suara usai Anaknya Divonis, Ibunda Gaga Muhammad Sebut Laura akan Diganjar Pengadilan Akherat
Ibunda Gaga Muhammad, Jariyah buka suara terkait vonis yang dijatuhkan pada anaknya tersebut.
Atas kasus ini majelis hakim memutuskan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman pidana 4 tahun, 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Gaga Muhammad Banding?
Usai hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan lalu lintas, begini sikap Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad masih pikir-pikir lagi apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.
Namun, besar kemungkinan Gaga akan mengajukan banding.
"Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding," kata Kuasa Hukum Gaga, Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Tapi waktu banding kami masih pertimbangkan 7 hari sejak putusan ini, paling lambat dalam waktu 7 hari setelah diputuskan," lanjutnya.
Majelis hakim dalam persidangan memberi waktu paling lanbat tujuh hari untuk Gaga Muhammad mengajukan banding.
Selama 7 hari itu, kuasa hukun akan mendiskusikannya dengan Gaga Muhammad.
"Apakah banding atau tidak tujuh hari lagi kita putuskan, tapi besar kemungkinan kita banding," ungkap Fahmi.
Pasalnya, menurut Fahmi ada salah persepsi pada pertimbangan majelis hakim.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," ujar Fahmi.
"Padahal itu fakta fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," tukasnya.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
