Iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 Rp 139,55 T, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1/2022

Selain itu, juga terdapat 2.810 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

Selain itu, juga menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS.

Ghufron juga menyebut pihaknya berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar-penyelenggara jaminan kesehatan.

"Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tangerang Mendorong Badan Usaha untuk Meningkatkan Kepatuhan

Diharapkan kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam inpres dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Ghufron mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan program JKN-KIS.

"Kami optimistis hadirnya inpres mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPJS Kesehatan Sebut Siap Jalankan Instruksi Presiden No 1/2022

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved