Iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 Rp 139,55 T, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1/2022
Selain itu, juga terdapat 2.810 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, juga menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS.
Ghufron juga menyebut pihaknya berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar-penyelenggara jaminan kesehatan.
"Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tangerang Mendorong Badan Usaha untuk Meningkatkan Kepatuhan
Diharapkan kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam inpres dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Ghufron mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan program JKN-KIS.
"Kami optimistis hadirnya inpres mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPJS Kesehatan Sebut Siap Jalankan Instruksi Presiden No 1/2022