Wajib Tahu, Daftar 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan dan Manfaat yang Ditanggung
Juga dijelaskan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
TRIBUNBANTEN.COM - Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam perpres itu, terdapat 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal, Anas Ma'ruf, mengatakan selain manfaat yang tidak ditanggung, semuanya ditanggung.
Juga dijelaskan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 Rp 139,55 T, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1/2022
Hal itu meliputi rujukan atas permintaan sendiri pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", dan "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen".
Selain itu, "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah", ketiganya ditetapkan oleh menteri.
Daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS
Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1 Masih yang Termahal, Apakah Kelas 3 Gratis? Ini Penjelasannya
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:
Baca juga: Apa Itu P-Care? Inilah Fungsi Aplikasi P-Care Vaksinasi dari BPJS Kesehatan
- penyuluhan kesehatan perorangan
- imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
- skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
- peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
Baca juga: Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan Hapus Kelas Layanannya di Tahun 2022
- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:
Baca juga: Gelar Forum Komunikasi dan Kemitraan, BPJS Kesehatan Tangerang Bahas Percepatan UHC
- pendaftaran dan administrasi
- akomodasi rawat inap
- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
- pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:
- administrasi pelayanan
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
- pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
- rehabilitasi medis
- pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:
- perawatan inap non-intensif
- perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?"