Raperda Desa Wisata dan Pendanaan Pendidikan Pesantren Prakarsa DPRD Didukung Pemkab Serang
Raperda tentang desa wisata dan pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren didukung Pemkab Serang.
Dia meyakini adanya raperda, sebanyak 326 desa se-Kabupaten Serang akan menggali potensi masing-masing, memotivasi, dan mendorong jadi objek wsiata.
Jika perlu, Pemkab Serang mendukung terhadap infrastruktur untuk tumbuh berkembangnya desa wisata di masing masing desa.
“Ketika ada desa wisata berkembang, tentunya pemerintah daerah akan mendorong dengan membuatkan jejaring jalan, termasuk promosi-promosinya,” ujarnya.
Baca juga: Program Bantuan untuk Desa dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Diapresiasi Kemendagri
Adapun raperda tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren dalam rangka pemenuhan satu di antara amanat Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
“Bagaimana upaya kita dalam mendudukan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan derajat pendidikan bagi masyarakat, khususnya pendidikan pesantren,” ucap Pandji.