Pembuatan Kartu Kuning Kabupaten Serang Dibatasi 100 Orang/Hari, Ini Cara Mendaftar Secara Online
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan pembatasan itu karena kasus Covid-19 yang meningkat.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang kembali membatasi pembuatan AK1 atau kartu kuning menjadi 100 peserta per harinya.
Sebelumnya, pembuatan AK 1 sebanyak 200 peserta per hari.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan pembatasan itu karena kasus Covid-19 yang meningkat.
"Guna mengurangi kerumunan," katanya di Disnakertrans Kabupaten Serang, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: 5 Pencari Kerja di Kabupaten Serang Kena Tipu Jasa Pembuatan Kartu Kuning, Begini Modusnya
Menurut dia, pendaftaran bisa dilakukan secara online.
"Daftar dulu secara online, baru besoknya ke sini dengan jadwal yang sudah ditentukan di pendaftaran," ujarnya.
Pendaftaran online pukul 15.00-19.00.
Pelayanan pembuatan Ak 1 ini dimulai dari Senin sampai Jumat pada pukul 08.00-14.00.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Serang Layani Pembuatan Kartu Kuning, Berikut Kuota dan Jam Operasional Pelayanan
Pada 2021, jumlah pendaftar AK1 mencapai 20.925 orang dan penempatannya 6.731 orang.
Terkait angka pencari kerja di Kabupaten Serang, Diana mengungkapkan, sampai Desember 2021 pendaftaran AK-1 atau kartu kuning, tercatat sebanyak 20.925 orang dan penempatanya 6.731 orang.
Bagi warga Kabupaten Serang yang ingin mengajukan pembuatan kartu kuning, ini link pendaftaran:
Alamat URL pendaftaran: http://bit.ly//disnakerserang
Pendaftaran antrian online http://bit.ly/cekantrian
