Syarat Klaim JHT BPJS Kesehatan Terbaru Sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan.
Syarat yang harus dipenuhi peserta jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan dokter.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
3. Peserta meninggal dunia
Baca juga: Kecam JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR RI: Mencederai Rasa Kemanusiaan dan Abai Kondisi Pekerja
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh ahli warisnya, seperi istri atau suami peserta, anak peserta, saudara kandung, mertua, atau pihak yang diwasiatkan.
Apabila peserta tidak memiliki ahli waris yang sah, manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ahli waris sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- Kartu Keluarga.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, ahli waris dapat melampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Mei 2022, Ini Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru"