Herry Wirawan, Predator Seksual Lolos dari Jeratan Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Herry Wirawan dinyatakan terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didik.
Editor:
Glery Lazuardi
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berita Terkait