Herry Wirawan, Predator Seksual Lolos dari Jeratan Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Herry Wirawan dinyatakan terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didik.

Editor: Glery Lazuardi
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Herry Wirawan dinyatakan terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan vonis pada Selasa (15/2/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis, Kata Keluarga Korban: Setidaknya Hukuman Mati Bisa Dikabulkan

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman demi Bisa Urus Anak

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca juga: Update Kasus Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati: Minta Pengurangan Hukuman

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved