Ketentuan Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia Sebelum 56 tahun

Ketentuan mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.

Editor: Vega Dhini
Instagram/kemnaker
Simulasi Manfaat JHT. 

Pengembangan 5 tahun (5,7% per tahun) = Rp2.120.310

Total Manfaat = Rp15.800.316

Jika menggunakan aturan lama, yakni pada Permenaker No 19 Tahun 2015, total manfaat yang diperoleh Koko yakni sebesar Rp15.800.316.

Namun jika menggunakan aturan yang baru, yakni Permenaker No 2 Tahun 2022, maka Koko akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar hingga lebih dari Rp66 juta.

Koko terkena PHK di usia 30 tahun dan dana JHT-nya baru bisa diambil 26 tahun kemudian.

Perhitungannya, manfaat JHT sebesar Rp15.800.316 tadi, dikalikan 5,7% pengembangan selama 26 tahun, sehingga total manfaatnya sebesar Rp 66.775.213.

Jumlah dana tersebut akan didapat Koko dengan tanpa membayar usia lanjutan setelah terkena PHK.

(Tribunnews.com/Arif Tio Buqi Abdulah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved