GERAM Indra Kenz Tak Jadi Tersagka, Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri Hari Ini

Korban aplikasi trading Binomo akan menggelar demo di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).

HO/Tribun Medan
Indra Kenz 

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 1,3 Miliar.

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp 3,8 Miliar.

Baca juga: Indra Kenz Mendadak ke Turki, Korban Binomo Khawatir Sang Crazy Rich Kabur & Hilangkan Barang Bukti

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Baca juga: Indra Kenz Merasa Nama Baiknya Dicemarkan Setelah Dikaitkan Tindak Penipuan, Apa Kata Polisi?

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Kasus itu dilaporkan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban aplikasi ini merugi hingga Rp 3,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjur Rasa di Mabes Polri, Tuntut Indra Kenz

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved