Diancam Pakai Senjata Tajam, Pemuda di Tegal Dinodai Ayah Kandung Sejak 2018, Terbongkar saat Cekcok

Seorang pemuda berinisial AA (21) hanya bisa pasrah saat dilecehkan ayah kandungnya sendiri, W.

()
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pemuda berinisial AA (21) hanya bisa pasrah saat dilecehkan ayah kandungnya sendiri, W.

Bahkan menurut pengakuan AA, ia dirudapaksa sang ayah sebanyak tujuh kali dari 2018 sampai Januari 2022.

Kasus ini terungkap saat korban dan pelaku terlibat cekcok pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Berkali-kali Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Sopir di Nganjuk Habisi Nyawa Majikannya, Akui Dendam

Adapun cekcok yang terjadi di rumah mereka di Slawi, Tegal membuat penghuni lainnya terbangun.

Di depan sang kakak dan ibunya, korban mengaku merasa menderita usai berulang kali dipaksa memuaskan nafsu pelaku.

Tanpa basa basi, kaka dan ibu korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Tegal pada Kamis (17/2/2022).

Wakil Kapolres Tegal, Kompol Didi mengatakan pelaku kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satreskrim Polres Tegal menggiring W (penutup kepala warga merah), Selasa (22/2/2022).
Penyidik Satreskrim Polres Tegal menggiring W (penutup kepala warga merah), Selasa (22/2/2022). ((Tribun Jateng/Desta Leila Kartika))

Baca juga: Tak Punya Pekerjaan, Pemuda Ini Malah Membuat Video Asusila Sesama Jenis, Per Link Dijual Rp 150.000

Pelaku pun dihadirkan dalam rilis perkata di Polres Tegal dengan memakai penutup kepala warna merah.

"Korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," kata Kompol Didi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kasus lengan pendek hitam.'

Ada juga satu training panjang hitam, satu CD biru, satu kasus lengan pendek abu-abu.

Barang bukti lainnya, yaitu satu celana training biru tua, dan satu CD cokelat.

Baca juga: Tak Dilayani Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Korban Diberi Uang Agar Tutup Mulut

Pengakuan Pelaku

Kompol Didi mengatakan, alasan pelaku melakukan aksi bejat itu lantaran istrinya menolak saat diajak berhubungan.

Pada akhirnya, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Agar korban mau menuruti keinginannya, pelaku menggunakan sejumlah ancaman, seperti memukul dengan arit atau benda tajam.

Kepada aparat kepolisian, pelaku tak tahu pasti memiliki kelainan seksual atau tidak karena melakukan pelecehan sesama jenis.

Namun, ia mengakui kerap meminta sang istri untuk hubungan badan dari belakang.

Ia pun menyebut melecehkan anaknya karena tidak memiliki uang untuk 'jajan' di luar.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga karena pelaku ayah kandung korban.

W dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, berbarengan dengan tersangka lain, yakni Munasik (peci hitam), yang telah mencabuli lebih dari satu santriwatinya, Selasa (22/2/2022).
W dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, berbarengan dengan tersangka lain, yakni Munasik (peci hitam), yang telah mencabuli lebih dari satu santriwatinya, Selasa (22/2/2022). ((Tribun Jateng/Desta Leila Kartika))

Baca juga: Mengeluh Sakit di Area Sensitif, Bocah Laki-laki 7 Tahun di Jakarta Dilecekan Tetangga Sesama Jenis

Nasib Korban

Satreskrim Polres Tegal sudah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk pemulihan psikologis korban.

Ia memastikan pihaknya dan tim terkait bakal mendampingi korban supaya bisa beraktivitas normal seperti biasa.

"Korban ini mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya ke depan tidak kemudian menjadi pelaku," beber Kompol Didi.

Dikatakan Kompol Didi, mengaca kasus serupa sebelum-sebelumnya, korban pelecehan bisa menjadi pelaku tindakan yang sama.

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul BIKIN MERINDING! Seorang Ayah di Tegal Ini Tega Cabuli Anak Kandung Laki-lakinya Lebih dari 7 Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved