Virus Corona

Aturan Baru Vaksinasi: Pemberian Booster Dipercepat 3 Bulan, Rencana Vaksin Covid-19 Dosis ke-4

Telah terbit aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster. Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE)

Editor: Glery Lazuardi
(Shutterstock)
Ilustrasi vaksin 

TRIBUNBANTEN.COM - Telah terbit aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo menandatangani SE bernomor SR.02.06/II/1180/2022 itu pada 25 Februari 2022.

Jika mengacu pada SE bernomor SR.02.06/II/1180/2022 itu, jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima.

Baca juga: Disebar di 8 Desa, Pemkab Serang Minta 42 Mahasiswa IAIB KKN di 8 Desa Ajak Masyarakat Mau Divaksin

Kemenkes mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Berdasarkan data dari Kemenkes per Jumat (25/2/2022), total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua berjumlah 143.280.295 orang atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Selain itu, muncul wacana adanya kemungkinan diperlukan vaksinasi dosis ke empat atau booster kedua.

Wacana itu dilontarkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, bahwa terdapat penelitian yang menunjukkan adanya penurunan efikasi vaksin usai 3 hingga 6 bulan pemberian.

Maka kelompok rentan disebut memerlukan perlindungan tambahan guna terhindar dari keparahan jika terpapar. Terutama di tengah ketidakpastian perkembangan dari virus Covid-19 atau munculnya varian baru.

"Sebenarnya kita ketahui adanya penurunan efikasi setelah 3-6 bulan. Apalagi kalau melihat pada kelompok tertentu seperti nakes itu keterpaparannya sangat tinggi," kata Nadia kepada Kontan.co.id, Kamis (24/2).

Baca juga: Wacana Vaksin Booster Covid-19 Dosis ke-4, Ini Kata Jubir Vaksinasi

Disinggung jika Indonesia menerapkan booster kedua atau suntikan ke empat, Nadia menyebut tentu akan diprioritaskan kepada kelompok yang paling rentan.

Sama halnya seperti pelaksanaan booster atau suntikan dosis ketiga yang dimulai bagi Nakes dan kini diprioritaskan kepada lansia, orang dengan komorbid, pekerja publik yang telah enam bulan perolehan dosis kedua.

Sebelumnya Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, booster diperlukan lantaran usia perlindungan dari vaksin Covid-19 terbatas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved