Pengedar Narkoba di Bekasi Kelabui Polisi dengan Pura-pura Berjualan Nasi Kucing
Pengedar narkoba di Bekasi kelabui polisi dengan berpura-pura jualan nasi kucing
TRIBUNBANTEN.COM - Penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi diamankan polisi karena ketahuan menjual sabu dan ganja.
Penjual nasi kucing itu berinisial SS alias keling, yang saat ini diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menjelaskan penangkapan awal penjual nasi kucing ini, penangkapan bermula saat masyarakat memberikan informasi bahwa terdapat peredar narkoba yang sambil berjualan nasi kucing di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Atas informasi yang didapat, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan langsung mendapatkan identitas pelaku.
Baca juga: Bandar dan Pengedar Narkoba di Banten Dibuat Miskin, Polisi Sita Mobil hingga Kapal
Pihaknya pun langsung bergegas dan bergerk untuk melakukan penangkapan pada Minggu (13/3/2022) agar buruannya tak lepas dan bisa langsung tertangkap.
"Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan, dari situ," kata Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022)
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan pada penjual nasi kucing saat penangkapan dilakukan, alhasil beberapa barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka pun berhasil ditemukan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pandeglang, Amankan 2 Koper Sabu Seberat 23 Kilogram
Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti timbangan.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram," katanya.
Dari informasi yang diterima oleh petugas, Keling sengaja menjual narkoba dengan modus berjualan nasi kucing, agar penjualan ganja dan sabu tidak ketahuan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Lakukan Transaksi Depan Pabrik, 3 Kurir Narkoba Ditangkap Polres Serang, Sabu Disimpan Dalam Minuman
Diakui tersangka, aksinya ini baru ia lakukan sekitar empat bulan.
"Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual, dan mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja," ujarnya.
Terhadap perkara ini atau kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
