PPLN Bebas Karantina, Penumpang Tiba di Bandara Soekarno Hatta & I Gusti Ngurah Rai Bali Melonjak

Pemerintah Pusat mencabut kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Istimewa
Sebanyak 12 warga negara Srilanka dideportasi pihak imigrasi karena pelanggaran dokumen kesimigrasian melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (10/10/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM Pemerintah Pusat mencabut kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia pada Rabu (23/2/2022) lalu.

Dampaknya, penumpang yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno-Hatta mulai mengalami peningkatan.

Hal tersebut diketahui dari laporan perlintasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Selama MotoGP, Penumpang Bandara Soekarno Hatta-Lombok Capai 25.017 Jiwa atau Meningkat 155 Persen

Awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan terhadap turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022.

Setelah dimulainya kebijakan tersebut, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan.

"Berdasarkan data perlintasan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali selama 13 – 24 Maret 2022 adalah 7.317 orang."

"Puncaknya yaitu pada akhir pekan lalu, di tanggal 19, jumlah kedatangan mencapai 1.060 orang," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama tercatat sebanyak 3.611 penerbitan VOA Khusus Wisata di Bali, atau separuh dari total kedatangan.

Baca juga: Penumpang Perjalanan Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu Tes PCR/Antigen, Simak Syaratnya!

Selain WNI, PPLN didominasi oleh warga negara Australia yang kedatangannya bisa mencapai lebih dari 200 orang per hari.

Achmad mengatakan, kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba penerapan kebijakan.

"Tentu kami berharap bahwa seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional. Meskipun demikian, pada setiap penerbitan kebijakan, pemerintah tidak luput untuk mengatur dan menggalakkan pengawasan, baik terhadap protokol kesehatan maupun izin masuk dan izin tinggal keimigrasian," katanya.

Mengacu kepada SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ataupun ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: Aturan Bebas Antigen & PCR Naik Pesawat Belum Berlaku, Penumpang Bandara Soetta Tunjukkan Surat

Sementara itu, jika PPLN belum dapat menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.

Terdapat beberapa subjek orang asing yang dapat diberikan vaksinasi pada saat kedatangan, antara lain WNA yang berusia 6-17 tahun, WNA pemegang izin tinggal diplomatik/izin tinggal dinas, serta WNA pemegang izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap.

"Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina. Artinya, peningkatan terjadi tidak hanya bagi subjek VOA tetapi juga pengguna visa," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved