Baru 10 Menit Bermesraan dengan Wanita Penghibur, Kakek 74 Tahun Mendadak Meninggal, Ini Kata Polisi

Kakek berinisial SP itu mendadak meninggal dunia usai berhubungan layaknya suami istri dengan teman kencan bayaran, SU (48).

Tribun Jabar
Ilustrasi PSK 

TRIBUNBANTEN.COM - Niat cari untung, nasib seorang kakek 74 tahun di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri malah buntung.

Kakek berinisial SP itu mendadak meninggal dunia usai berhubungan layaknya suami istri dengan teman kencan bayaran, SU (48).

Peristiwa tersebut terjadi di eks lokalisasi di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Modus Minta Bantuan, Kakek 69 Tahun Ini Malah Lecehkan Bocah TK di Dalam Kandang Kambing

Kejadian ini bermula saat SP bertemu dengan SU di eks lokalisasi Gedangsewu.

Kemudian SP dan SU masuk ke wisma untuk bercumbu.

"Mereka berhubungan badan sekitar 10 menit," ucap AKP Nyoman Sugita, Kapolsek Pare kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/3/2022).

Setelah berhubungan badan, SU pergi ke kamar mandi dan meninggalkan SP di kamar.

Baca juga: Bayi 15 Bulan Alami Luka Tak Wajar di Bagian Vital, Ternyata Ulah Aksi Bejat Kakek, Istri Membela

"Saat kembali ke kamar, wanita itu melihat korban telentang dan tidak bernafas," terangnya.

Lalu SU melapor ke pemilik wisma, dan langsung diteruskan ke Polsek Pare.

"Kami tidak menemukan tanda penganiayaan di tubuh korban," ujar AKP Nyoman.

Polisi menemukan bungkus obat kuat, surat data kendaraan, dan uang di lokasi.

"Kami sudah menyerahkan jasad korban ke pihak keluarga," terang AKP Nyoman.

Kasus Lainnya

Istri Layani Pelanggan, Kedua Anak Sembunyi di Kamar Sebelah

Seorang istri di Kota Serang layani pelanggan Michat di kosan.

Sang suami bersama kedua anak kembar perempuannya yang masih berusia 6 tahun, bersembunyi di kamar sebelah.

Menurut Keterangan Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, transaksi dan pelayanan seksual dilakukan di salah satu rumah kos di Kecamatan Serang Kota Serang.

Hutapea menjelaskan, Istri dan Suami itu melakukan tindakan secara sadar.

Baca juga: Suami Jual Istri Lewat Michat, Bawa Anak Kembar saat Melayani Pelanggan di Kosan Kota Serang

Pihak kepolisian telah menangkap sang istri dan suami tersebut. 

Terkait nasib kedua anak kembar suami istri itu, akan diurus oleh neneknya.

"Neneknya sudah dikontek sedang dalam perjalanan kesini untuk menjemput," ungkap Kapolres.

Menurut Hutapea, dalam sehari, sang istri dari suami yang bekerja sebagai ojol itu melayani sekitar 2 sampai 3 pelanggan.

"Tidak menentu kadang sehari satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam," ucapnya.

Dalam mencari pelanggan, mereka menggunakan aplikasi Michat.

Sementara itu, menurut pengakuan AR (28), suami sekaligus mucikari, dia mengaku melakukan itu atas kemauan EE, yaitu istrinya.

"Tidak ada paksaan," ujarnya saat ditemui di kosan saat press release, Minggu (27/3/2022).

"Saat itu di beda kamar saya bersembunyi bersama anak, istri di sebelah," sambung AR.

Istrinya sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar kos, selama 5 bulan atas persetujuannya.

"6 bulan berlangsung," paparnya.

Dalam satu bulan, penghasilannya mencapai Rp 10 juta. 

Sekali tarif berhubungan seks dibandrol Rp 500 ribu. 

"Penghasilan kotor Rp 10 juta, atas kemauan istri dan yang cari pelanggan istri," terangnya.

Penghasilannya itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

AR bekerja sebagai ojeg online di Jakarta.

Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.

"Sebagai lelaki normal saya cemburu," terangnya.

Istri berinisial EE, mengaku makukan open BO melalui Michat atas kemauannya sendiri.

"Kemauan sendiri karena kebutuhan ekonomi, suami sudah larang," ungkapnya.

Baca juga: Tega! Seorang Ojol Asal Jakarta Barat Jual Pacarnya Lewat Michat di Serang Banten

Dia mengaku terpaksa melakukan terlarang itu  karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Terpaksa anak 2 kembar, usia 6 tahun, suami bekerja sebagai ojol di Jakarta," katanya.

Di kosan itu, terlihat kamar yang digunakan disegel menggunakan garis polisi.

Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai mucikari atas dugaan tindakan podana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Jeritan PSK yang Berhubungan Badan dengan Pria 74 Tahun usai Melihat Pemandangan Tak Lazim Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved