Segera Cair! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran dan Gaji ke-13, Tapi Ada Golongan PNS yang Tak Dapat

Berikut jadwal prakiraan cairnya THR Lebaran dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2022. Namun ada beberapa golongan PNS yang tak dapat THR. 

Editor: Vega Dhini
Tribun Timur
Ilustrasi - THR PNS. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut jadwal prakiraan cairnya THR Lebaran dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2022. Namun ada beberapa golongan PNS yang tak dapat THR

Sebentar lagi PNS akan mendapatkan THR Lebaran dan gaji ke-13.

Namun kapan tepatnya jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022?

Ilustrasi PNS saat halal bihalal Lebaran.
Ilustrasi PNS saat halal bihalal Lebaran. (Tribun Jabar)

Baca juga: Jangan Sedih, Tak Semua PNS Dapat THR, Hanya Golongan Tertentu yang Berhak, Simak Daftarnya

Baca juga: Jadwal Kerja PNS Ramadan 2022: Satu Minggu Minimal 32,5 Jam, Istirahat Hanya 30 Menit kecuali Jumat

Baca juga: Soal Gaji dan THR Karyawan Hotel Marbella Belum Dibayar, Disnakertrans Berupaya Cari Solusi

Baca juga: 11 Tahun Jadi PNS Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Kadis Aziz Kaget Tobiin Ditangkap Densus 88

Diketahui saat ini belum ada kabar resmi yang dijelaskan dari pemerintah pusat mengenai pencairan THR dan gaji ke-13.

Namun, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022.

Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.

Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.

“Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” jelasnya.

Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku pada H-14  sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.

Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.

Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.

Seperti diberitakan GridFame.id terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ternyata tidak akan mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” ujarnya seperti dikutip tim GridFame.id.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved