Mudik Gratis Lebaran 2022: Cara Daftar, Syarat Lengkap dan Kota Tujuan

Berikut ini cara daftar dan syarat mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Khairul Maarif
Pemudik pejalan kaki memenuhi dermaga reguler Pelabuhan Merak, Selasa (18/5/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara daftar dan syarat mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan.

Pihak Kementerian Perhubungan menyiapkan 350 unit bus untuk program Mudik Gratis 2022.

350 unit bus itu akan memberangkatkan pemudik ke 14 daerah di Jawa Tengah.

Baca juga: Antisipasi Arus Mudik dan Arus Balik, Polrestro Tangerang Kota Siapkan Dua Posko Cek Poin

Yaitu:

Tegal

Semarang

Demak

Kudus

Boyolali

Solo

Klaten

Wonogiri

Wonosari

Yogyakarta

Magelang

Wonosobo

Kebumen

Purwokerto

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca juga: Ini 14 Titik Rawan Kemacetan Mudik Lebaran 2022 di Banten, Perlu Diantisipasi

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

Baca juga: Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Daftar Daerah Tujuan dan Jadwalnya

Adapun peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari event organizer (EO atau penyelenggara acara), ataupun koordinator.

“Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut. Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator,” kata Budi dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (8/4/2022).

Baca juga: Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Baru, PT Angkasa Pura II Pastikan Kesiapan Penerapannya

Ke depannya, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel.

“Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambahnya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April - 1 Mei.

Sehingga kepadatan lalu lintas bisa dihindari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub"

How to Register and Terms of Free Homecoming 2022 from the Ministry of Transportation

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved