Pemkot Serang Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR
Pihak Pemerintah Kota Serang akan menegur hingga menyudahi izin operasional perusahaan jika tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Kota Serang akan menegur hingga menyudahi izin operasional perusahaan jika tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin memonitor langsung di Rumah Sakit Sari Asih.
"Pemkot Serang monitoring beberapa perusahaan, di antaranya yang hadir direktur Rumah Sakit Sari Asih, perusahaan Kemakmuran, Budiasih, Puripam," ujarnya saat ditemui di Sari Asih, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Ada 1.150 Perusahaan di Kota Serang, 70 Diawasi Disnakertrans terkait Pencairan THR
Monitoring dilakukan untuk mengecek apakah THR sudah diberikan atau belum sesuai anjuran Menteri Ketenagakerjaan.
"Menjelang Lebaran, kami cek apakah THR sudah dikeluarkan apa belum, Sari Asih hari ini sudah memberikan THR, besarannya satu kali gaji bagi yang sudah setahun kerja," jelasnya.
Di Rumah Sakit Sari Aasih, kata Subadri rata-rata pekerja sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
"Tanggal 23 akan dimonitoring lagi perusahaan yang belum bayar THR, kalau melewati itu, maka akan ada ketentuan dari mulai ditegur secara lisan dan disudahi izin operasinya, diharapkan tim monitoring bisa monitor terhadap pelaku usaha," terangnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Sari Asih, dr Yahmin Setiawan menambahkan, di Rumah Sakit Sari Asih ada 350 karyawan dan 100 outsoarching.
"Besaran THR nya 1 kali gaji, sebelumnya kami juga terus lakukan pemberian THR walaupun 2 tahun kebelakang pandemi Covid-19, kami tetap berikan THR," ungkapnya.
Selain itu, pemberian gaji belum diberikan.
"Gaji dimajukan nanti tanggal 27 atau 28 April, termasuk gaji OB," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Banten Siapkan Rp 141 Miliar Untuk THR Para Pegawainya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang menyampaikan ada 70 perusahaan di Kota Serang, sebagiannya sudah berikan THR.
"Ada yang tanggal 18, 13, 21, 23 April, kami monitoring sampai sebelum libur besar," paparnya.
Target monitoring THR selesai tanggal 28 sampai 29 April 2022.
"Ini rutinitas setiap tahun, kita pastikan yang perusahaan besar dulu yang banyak karyawannya," jelasnya.
Sedangkan perusahaan lain yang masuknya skala kecil, diharapkan ikuti anjuran pemerintah untuk berikan THR.
"Kebanyakan perusahaan di Kota Serang bergerak di bidang perdagangan dan jasa," pungkasnya.