Kompolnas Sebut Tindakan Oknum Polisi yang Paksa Minta Uang Rp 2,2 Juta 'Sangat Memalukan' Institusi
Menurut Kompolnas, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada pengendara motor itu sangat memalukan institusi Polri
TRIBUNBANTEN.COM - Beberapa waktu ini ramai kasus terkait oknum polisi yang menilang seorang pengendara motor wanita dengan memaksa untuk membayar sejumlah uang kepadanya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti tindakan tersebut.
Menurut Kompolnas, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi kepada pengendara motor itu sangat memalukan institusi Polri.
Pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum polisi itu demi memenuhi keuntungan pribadinya.
Diketahui, uang yang diminta oleh oknum polisi itu sebesar Rp 2,2 juta.
Pengendara motor tersebut ditilang jam 4 subuh saat kendaraannya tak dilengkapi dengan spion.
Baca juga: Ditilang Jam 4 Subuh, Oknum Polisi Paksa Minta Uang Rp 2,2 Juta pada Pengendara Motor Perempuan
Menurut Kompolnas, oknum polisi itu tak cukup jika hanya diproses pelanggaran kode etik.
Sebab, yang dilakukan terdapat unsur pidananya, yaitu pemerasan disertai pengancaman.
Sehingga, yang bersangkutan perlu diperiksa Reserse Kriminal (Reskrim) dan diproses pidana.
"Sanksi tegas kepada pelaku perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Yang bersangkutan telah 3 kali melanggar aturan internal ternyata tidak kapok dan tetap melakukan pelanggaran," kata Poengky, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
"Saya duga karena hukuman kepadanya belum tegas. Saya mendukung yang bersangkutan dikenai sanksi tegas PTDH dan diproses pidana. Institusi Polri harus diisi anggota-anggota yang bersih, profesional, dan humanis," imbuhnya.
Penggunaan body camera
Poengky pun meminta pimpinan Polri untuk menaruh atensi agar menyegerakan penggunaan body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan.
Di antaranya seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan penyelidik/penyidik Reskrim serta Res Narkoba, sebagai bentuk akuntabilitas Polri.
Baca juga: Nasib Polisi Bogor yang Palak Pengendara Rp 2,2 Juta, Sudah Ditahan dalam Sel, Siap-siap Dipecat?
Dengan pemasangan body camera dan pengawasan melekat, lanjutnya, pimpinan dapat langsung memonitor dan segera bertindak jika ada pelanggaran, tanpa perlu kasusnya diviralkan masyarakat.
