Getok Parkir Mobil Rp 100 Ribu di Pasar Royal Serang saat Malam Takbir, 13 Oknum Pungli Ditangkap!
Getok Parkir Mobil Rp 100 Ribu di Pasar Royal Serang saat Malam Takbir, 13 Oknum Pungli Ditangkap!
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Kata R, uang hasil pungutan parkir itu akan digunakan untuk kebutuhan lebaran dan untuk beli baju lebaran.
Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Dedi Kusnadi menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang setiap kendaraan motor yang diparkir di tepi jalan dikenakan tarif parkir Rp 2.000 rupiah, sedangkan untuk kendaraan mobil Rp 10.000 rupiah.
"Untuk parkir di tepi jaan sesuai perda kendaraan roda dua dipungut Rp 2.000 dan mobil Rp 10 ribu," jelasnya.
Dedi melanjutkan, untuk besaran tarif yang dikenakan pada oknum tersebut, dia mengaku tidak keluarkan surat perintah.
"Tidak ada surat perintah," paparnya.
Besaran tarif itu dipatok hanya saat hari raya Idul Fitri.
"Parkir musiman pas hari raya saja, kalo hari-hari biasa mah enggak," jelasnya.
Selanjutnya, Kapolres Hutapea mengimbau agar masyarakat melaporkan pada pihak kepolisian jika hal serup terjadi lagi.
"Saya himbau masyarakat agar laporkan polisi kalo ada hal serupa, disini ada pos pelayanan silahkan lapor," pintanya.
Baca juga: Situasi Terkini Pelabuhan Merak di Malam Takbir, Sunyi Sepi Tak Ada Pemudik
"Saya akan upayakan untuk selesaikan dan akan tuntaskan," sambungnya.
Oknum tersebut dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu kertas parkir, uang Rp 164 ribu, dan kantong untuk menyimpan uang.