Proyek PSEL Banten akan Digabung, Serang dan Cilegon Jadi Satu Zona Pengolahan Sampah

KLH bersama Kemendagri dan Menko Pangan melakukan survei lokasi proyek PSEL untuk tiga daerah: Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah - KLH bersama Kemendagri dan Menko Pangan melakukan survei lokasi proyek PSEL untuk tiga daerah: Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon. Kabupaten Serang dinilai memenuhi syarat dengan produksi sampah 1.000 ton per hari. 

Ringkasan Berita:
  • Program PSEL ini akan dijalankan secara terintegrasi untuk tiga wilayah: Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
  • Kabupaten Serang memproduksi sekitar 1.000-1.200 ton sampah per hari, memenuhi syarat teknis pembangunan PSEL.
  • Bupati Ratu Rachmatuzakiyah berharap lokasi pembangunan PSEL ditempatkan di wilayah Kabupaten Serang.

 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan survei lokasi untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan mencakup tiga daerah.

Ketiga daerah tersebut meliputi, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Direktur Penanganan Sampah KLHK, Melda Mardalina, mengatakan survei dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Baca juga: Besok! Ada Demo Guru Madrasah Swasta dari 7 Provinsi di Istana Presiden, Ini Tuntutannya

Direktur Penanganan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Melda Mardalina mengatakan, pihaknya tengah melakukan survei lokasi untuk dijadikan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL.

“Tim gabungan dari KLHK, Kemendagri, dan Menko Pangan sedang meninjau potensi lahan yang akan dijadikan lokasi PSEL,” ujar Melda kepada TribunBanten.com, Rabu (29/10/2025).

Melda menjelaskan, lokasi yang memenuhi syarat untuk pembangunan PSEL harus memiliki luas minimal lima hektare serta mampu menyediakan pasokan sampah 1.000-1.500 ton per hari.

"Jadi tim kami ini sedang melakukan verifikasi, nah syaratnya adalah memang minimal lahan itu luasnya 5 hektare dan suplai sampah harus mencapai 1.000 sampai 1.500 ton per hari itu baru bisa sampah nya dijadikan bahan energi listrik," ucapnya.

Selain itu, Melda menegaskan akan ada konsekuensi teknis terkait proses pengangkutan sampah dari masing-masing wilayah yang akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah.

"Ini ada konsekuensi nya juga masalah pengangkuta nya seperti apa untuk mengangkut 1.000 sampai 1.500 ton sampah per hari itu," katanya.

"Nanti setiap daerah berapa tonase ditentukan hasil rapat koordinasi antar Pemda," ujarnya.

Kabupaten Serang Penuhi Syarat Produksi Sampah

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Kabupaten Serang memiliki volume sampah harian yang mencapai 1.000 hingga 1.200 ton, sehingga telah memenuhi syarat untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Maka dari itu, kata Zakiyah, Kabupaten Serang sudah memenuhi syarat untuk pembangunan PSEL.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved