2 Tahun Jadi Hakim di Pengadilan Rangaksbitung, Tersangka Narkoba Sering Tangani Berbagai Kasus
2 Tahun Jadi Hakim di Pengadilan Rangaksbitung, Tersangka Narkoba Sering Tangani Berbagai Kasus
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sebanyak empat orang yang di tangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, terkait penyalah gunaan karkoba belum lama ini. Dua di antaranya merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Dua pengadil tersebut berinisial DA (39) dan YR (39).
Mereka ditangkap oleh BNNP saat jam kerja di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Baca juga: Hakim di Lebak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Mahasiswa Aksi di Pengadilan Rangkasbitung
Ketika BNNP melakukan penggeledahan barang bukti, ditemukan berupa sabu dan alat hisap sabu di ruangannya.
Terkait dengan kasus yang pernah ditangani oleh kedua hakim tersebut, Humas PN Rangkasbitung Muhammad Zakiuddin megatakan, kedua hakim tersebut merupakan hakim umum.
"Jadi untuk dua hakim ini umum aja dalam menangani kasus," katanya saat ditemui di PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).
Dirinya menyampaikan, terkait dengan kasus yang pernah ditangani kedua hakim tersebut, harus di identifikasi dalam sistem terlebih dahulu.
"Itu harus kita cek dan identifikasi jadi ada di sistem, jadi untuk dua hakim ini umum aja dalam menangani kasus," ujarnya.
Baca juga: Simpan 13 Paket Sabu dalam Minuman Kemasan, Warga Cibeber Edarkan Narkoba, Dibeli Warga Citangkil
Muhammad Zakiuddin menjelaskan, yang ditangkap tersebut merupakan Hakim dan ASN di pengadilan Rangksbitung.
"Jadi yang dua orang tersebut, yakni untuk DN dia satu tahun kerja disini dan untuk YR dia sudah dua tahun bekerja. Sedangkan RASS merupakan ASN dan tiga tahun bekerja disini," ujarnya.
Saat ini empat orang tersebut, sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, oleh BNNP Bantan, pasca-ditangkap pada Selasa (17/5/2022).