Geger Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu, Begini Pengakuannya
YR (39), oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, diduga mengonsumsi sabu di ruang kerja.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
"Keempatnya diduga melakukan penyalahgunaan, pengedaran narkotika," ucapnya.
Sebelumnya, Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan 3 orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Narkotika itu dikirim dari Sumatera ke Banten melalui jasa pegiriman barang (ekspedisi) di Jalan Insinyur Juanda Nomor 60 Rangkasbitung, Lebak Banten.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 Pukul 10.00 WIB.
Hendri menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika di jasa pengiriman barang ekspedisi Rangkasbitung.
BNN Provinsi Banten bersama bea cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut.
"Kita sedang lakukan pendalaman terkait adanya pengiriman narkotika jenis shabu, dari Sumatera menuju Banten, tim brantas laksanakan kontrol terkait pengiriman beberapa hari sebelum paket terkirim," terangnya.
Baca juga: Selundupkan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka, Oknum ASN Dilepas
Begitu terkirim dari jasa pengangkutan, kemudian timnya mengawasi barang tersebut sampai ada orang yang mengambilnya.
"Diawasi barang sampai ke tujuan," paparnya.
"Pada Selasa 17 Mei 2022, Pukul 10.00 WIB, lewat jasa pengiriman barang, kita kontrol barang tiba dimana, kemudian kami dapati RAS mengambil barang titipan tersebut dari jasa penitipan barang di Jalan Juanda Rangkasbitung Barat, Kab Lebak di jasa pengiriman, diduga barang berisi narkotika," sambungnya.
Saat diintrogasi, RASS mengelak, bahwa barang itu bukan miliknya.
"RASS katakan itu bukan barangnya, dia hanya diperintahkan oleh seseorang," tuturnya.
Hendri dan pihaknya terus melakukan pendalaman, sehingga dapat diketahui bahwa orang yang menyuruh RASS adalah atasannya RASS berinisial YR.
"Kami lakukan pendalaman, ternyata yang perintahkan RASS adalah atasannya RASS, kami lakukan koordinasi pada pemimpin ASN ini untuk lakukan penyelidikan, inisialnya YR seorang ASN," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bnn-provinsi-banten-lakukan-press-release-terkait-narkotika-di-kantornya.jpg)