Geger Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu, Begini Pengakuannya
YR (39), oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, diduga mengonsumsi sabu di ruang kerja.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
"Pemodalnya belumtau, keempatnya positif," paparnya.
Baca juga: Pria di Serang Ditangkap saat Transaksi Sabu, Sudah Diintai Beberapa Hari
Adapun isi paket yang diambil RASS di ekspedisi berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika golongan 1 janis kristasl shabu warna putih.
Selain itu, ada pula bungkus ukuran kecil berisi narkotika golongan 1 jenis kristal shabu warna biru.
Beratnya sekitar 20,634 gram.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman, pasti kedepan kita tahan, hari ini hari terakhir pendalaman," jelasnya.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bnn-provinsi-banten-lakukan-press-release-terkait-narkotika-di-kantornya.jpg)