Ketua RT Cabuli Balita Berusia 3,5 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan dan Lakukan Aksinya di Atas Motor
oknum ketua RT cabuli balita berusia 3,5 tahun, aksinya dilakukan di atas motor saat ajak jalan-jalan sang anak
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian Serupa: Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual
Seorang penjaga sekolah salah satu SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
Penjaga sekolah itu diduga telah mencabuli siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun.
Kapolres Bone, AKBP Ardinsyah SIK, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
Menurut Ardiansyah, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Awalnya korban datang ke sekolah sekitar 06.30 Wita.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dilecehkan Dukun Cabul hingga 10 Kali, Korban Diancam Disantet Jika Menolak
Ketika korban duduk di bangku tiba-tiba pelaku datang dan melecehkan korban.
Karena merasa takut, korban melapor kepada orang tuanya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Resor) Bone.
"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Ardiansyah.
Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.