4 Tersangka Korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Polda Banten ungkap kasus tindak pidana korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang 

Dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Padahal, kata Shinto, tanah seluas 2.561 m2 untuk lahan SPA, dibayar oleh Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per m2.

Total keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA yang dibayarkan Pemkab Serang tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.

Baca juga: BPBD Kota Serang & Banten Siaga Malam Minggu: Ini Wilayah Hujan Deras di Serang, Pandeglang, & Lebak

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000," katanya.

Modus lainnya yaitu dalam proses pembayaran, di mana biaya pembayaran lahan tidak langsung ditransfer kepada pemilik lahan.

Melainkan melalui anggota sindikasi tersangka Toton yang menjabat sebagai Kepala Desa.

"Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM di kantor Desa dan di kantor Kecamatan," katanya.

SHM tersebut bernomor 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2.

Dikatakan Shinto bahwa para tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan dan bukti pengiriman uang.

"Serta penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp 300 juta," ucapnya.

Kemudian atas perbuatan para tersangka, para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sudah 20 Tahun Caca Jual Surabi secara Tradisional di Jalan Banten Lama, Buka Mulai Subuh

Dengan ancaman pidana 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved