4 Tersangka Korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi stasiun peralihan akhir (SPA) sampah

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Polda Banten ungkap kasus tindak pidana korupsi SPA Sampah di Kabupaten Serang 

Disampaikan Shinto bahwa Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.

Sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor, dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

"Kemudain pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.

Karena perkara tersebut, lanjut Shinto, sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved