Suami Nekat Jual Istri untuk Layani Hubungan Bertiga, Tarif Rp 500 Ribu: Bukan karena Faktor Ekonomi
Seorang suami berinisial YLN (32) rela menjajakan istrinya, ARH (27) kepada pria hidung belang. Mereka bahkan melayani hubungan bertiga.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang suami berinisial YLN (32) rela menjajakan istrinya, ARH (27) kepada pria hidung belang.
Warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabay, itu juga bahkan menyediakan jasa hubungan bertiga untuk kliennya.
Pada akhirnya, YLN dan ARH dibekuk anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022).
Saat pintu kamar dibuka petugas, YLN dan ARH sedang melayani seorang pria hidung belang dengan melakukan hubungan bertiga.
Baca juga: Knorologi Pasutri Paksa Keponakan Berumur 16 Tahun Lakukan Hubungan Bertiga, 7 Bulan Tinggal Bersama
Namun menurut Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, tersangka terbilang amatiran dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut.
Kepada pihak penyidik, tersangka mengaku baru menjalankan bisnisnya selama tiga bulan terakhir.
"Tersangka jalankan bisnis kurun waktu 2-3 bulan ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/5/2022).
YLN mengedarkan bisnis hubungan bertiga melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi bercinta yang berbeda.
Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan fantasi bercinta yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB.
Dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar-menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si pelanggan.
"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," jelasnya.
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang, dengan istrinya dan tamu," terang Wardi.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.
Baca juga: Buka Layanan Hubungan Bertiga, Mantan Marketing Properti Jajakan Istrinya yang Hamil 9 Bulan
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka, menjajakan kemolekan tubuh sang istrinya.
"Termurah Rp500 ribu untuk ganti sewa hotel," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Berikut ini fakta-fakta terbaru seorang suami di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) relakan istri bercinta bertiga demi fantasi kenikmatan.
Terungkap pula cara mudah suami di Surabaya itu menggaet pelanggan untuk menikmati layanan bercinta dengan istrinya.
Berikut fakta-fakta dan kronologi kejadiannya:
1. Motif suami
Motif suami berinisial YLN (32) warga Gubeng, Surabaya yang menjual kemolekan tubuh istri untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan fantasi berhubungan bertiga, ternyata bukan karena ekonomi.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, terhadap tersangka, motif si suami jual istrinya itu, ternyata semata-mata memuaskan nafsu dalam dirinya untuk bercinta dengan sensasi gaya lain, yakni bertiga.
Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tersangka mengaku kepada penyidik, bahwa motifnya menjalankan bisnis tersebut untuk memperoleh sensasi kenikmatan bercinta dengan gaya bertiga dengan orang lain.
"Senang melakukan hubungan fantasi ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Minggu (29/5/2022).
2. Posting di grup Facebook
Oleh karena itu, tersangka kemudian membuat postingan atau unggahan promosikan layanan bercinta bertiga.
Promosi tersebut diedarkan tersangka melalui grup Facebook yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.
Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan fantasi bercinta yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB tersebut.
Dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.
Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si calon pelanggan.
"Kalau keinginan swinger muncul dan di-share grup FB, dan ada yang menanggapi dan berkeinginan sama untuk berhubungan bersama dengan istrinya, baru mereka berdua bisa melakukannya dengan cara menyewa hotel," terangnya.
Baca juga: Pria di Kediri Buka Layanan Hubungan Bertiga Bareng Istri, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
3. Sudah berjalan tiga bulan
Bisnis prostitusi memanfaatkan kemolekan tubuh sang istri yang berinisial ARH (27) itu, dijalankan tersangka, sejak tiga bulan lalu.
Wardi menambahkan, tersangka tidak setiap hari menerima orderan dari pelanggannya, hanya pada hari tertentu.
Itupun bergantung pada muncul tidaknya keinginan fantasi bercinta dari dalam dirinya.
Dalam satu hari itu, tersangka juga hanya menerima satu orang pelanggan saja, dan tidak lebih.
"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.
4. Patroli siber
Berbekal mekanisme pelacakan patroli siber, tim Unit VI PPA Polrestabes Surabaya berhasil melacak keberadaan tersangka, kemudian melakukan penindakan hukum.
YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.
Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Suami Jual Istri untuk Layani Pria Lain, Pasang Tarif Rp500 Ribu, Pelaku Singgung Asusila Menyimpang
