PLN Jadi BUMN Pertama yang Aktif Melawan Korupsi, Dapat Rompi Biru dari KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyematkan rompi biru kepada manajemen PLN
Tata kelola yang tadinya berbelit dan kompleks dengan arahan KPK berhasil diringkas dan disederhanakan.
"Dalam tata kelola yang berbelit, yang kompleks disitulah muncul ruang penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi. Yang tadinya remang-remang menjadi terang benderang," ucap Darmawan.
Dari sisi pelayanan pelanggan, PLN juga melakukan transformasi guna mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan layanan ke pelanggan. Saat ini semua proses transaksi kelistrikan, jawaban dari keluhan warga tentang kelistrikan dilakukan secara digital dan transparan.
Sebagai contoh, PLN telah menghadirkan, aplikasi PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Yantek Optimization.
Baca juga: PLN Tingkatkan Pasokan Listrik Kawasan Bisnis Jakarta, Bangun Gardu Induk Digital Teknologi Terbaru
Semua keluhan masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan transparan.
Misalnya, masyarakat mau pasang baru atau tambah daya, sudah bisa dilakukan langsung di dalam PLN Mobile.
Rincian biaya, simulasi bahkan sampai ke pembayaran sudah dilakukan secara online dan transparan. Jadi mencegah adanya pungutan liar atau gratifikasi kepada pegawai PLN," ujar Darmawan.
Di jajaran manajemen PLN, seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sejak 2018 sampai sekarang, tingkat kepatuhan LHKPN sudah mencapai 100 persen.
PLN juga terus meningkatkan capacity building pegawai.
Baca juga: Penjualan Listrik PLN Capai 88.803 Gwh Tumbuh 8,62 Persen, Ini Wilayah Paling Tinggi Penjualannya
Melalui program ini, di PLN sudah ada 30 jajaran manajemen atas mendapat sertifikasi ahli pembangun integritas KPK dan sudah ada enam orang penyuluh antikorupsi.
Sudah lebih dari 10 ribu pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK.
Tahun ini harapannya agar seluruh 45 ribu pegawai PLN dapat mengikuti e-learning KPK.
"Pencegahan korupsi ini tidak mudah, ini membutuhkan perubahan cara berpikir, kultur, cara kerja, membangun sistem digital dan sebagainya," kata Darmawan.
Untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, PLN juga telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip 4 No’s ( No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality).